Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku
Jakarta, 13 April 2026 – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Majelis Etik menyelenggarakan sidang putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP) yang dilakukan oleh salah satu insan komisi dengan inisial IAP. Sidang putusan yang dilakukan secara terbuka untuk umum merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37B ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Sidang putusan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, selaku Ketua Majelis Etik didampingi oleh anggota Majelis Etik, Sumpeno dan Chisca Mirawati.
“Ini merupakan tahapan akhir dari proses penegakan KEKP yang telah dilaksanakan sebelumnya dengan berasaskan independensi, keadilan, akuntabilitas, kepastian hukum, proporsionalitas, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Gusrizal.
Sebelumnya, Majelis Etik telah melakukan pemeriksaan yang diawali dengan tahapan klarifikasi, pemeriksaan pendahuluan, serta pendalaman melalui permintaan keterangan terhadap terperiksa dan saksi. Selain itu, Majelis Etik juga menilai dan mempertimbangkan seluruh barang bukti dan alat bukti yang dihadirkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi, Terperiksa, serta alat bukti yang diperoleh, Majelis Etik memutuskan bahwa terperiksa terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan KEKP.
“Aturan tersebut menegaskan kewajiban insan komisi untuk selalu menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan Komisi,” tambah Gusrizal.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Etik menjatuhkan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung yang akan disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Rekaman permintaan maaf ini akan diunggah pada portal internal KPK selama 30 hari kerja.
Pelaksanaan sidang KEKP ini mencerminkan komitmen Dewan Pengawas dalam menegakkan KEKP bagi seluruh insan komisi. Dewan Pengawas menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran KEKP, mengingat kode etik dan kode perilaku merupakan representasi nilai-nilai kelembagaan serta instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
“Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai KPK untuk senantiasa berpedoman pada KEKP dalam setiap tugas dan aktivitas sehari-hari,” pungkas Gusrizal.

