Tugas

Dewan Pengawas KPK

Tugas Dewan Pengawas

Komisi Pemberantasan Korupsi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, diberikan kewenangan yang besar dan sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta eksekusi tindak pidana korupsi, yang merupakan lebih dari separuh proses dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, KPK juga dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi lain terkait pemberantasan korupsi dan dapat melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Linier dengan besar dan sentralnya kewenangan yang diberikan kepada KPK di atas, negara menilai bahwa diperlukan sebuah penguatan terhadap mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan di internal KPK. Untuk itulah, sesuai Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 dibentuk organ baru di dalam KPK, yakni Dewan Pengawas KPK. Kemudian berdasarkan Pasal 37A undang-undang yang sama, peran Dewan Pengawas KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang secara lebih lanjut diterjemahkan ke dalam beberapa tugas sebagaimana tertuang dalam Pasal 37B, yaitu:

  1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
  5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Namun demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, tugas Dewan Pengawas KPK menjadi sebagai berikut:

  1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  3. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
  4. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.