Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku
Jakarta, 13 Januari 2025 – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Majelis Etik menyelenggarakan Sidang Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP) yang dilakukan oleh salah satu Insan Komisi dengan inisial FF. Sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum ini, merupakan wujud pelaksanaan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, memimpin langsung pelaksanaan sidang etik selaku Ketua Majelis Etik didampingi oleh Sumpeno dan Benny Jozhua Mamoto. “Ini merupakan tahapan akhir dari proses penegakan KEKP yang telah dilaksanakan sebelumnya dengan berasaskan independensi, keadilan, akuntabilitas, kepastian hukum, proporsionalitas, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Gusrizal.
Proses pemeriksaan diawali dengan klarifikasi, pemeriksaan pendahuluan, hingga permintaan keterangan terhadap terperiksa dan saksi serta serta memperlihatkan segala barang bukti dan alat bukti di dalam Persidangan.
Gusrizal menuturkan, berdasarkan keterangan saksi, terperiksa dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Etik memutuskan bahwa terperiksa terbukti melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan KEKP.
“Aturan tersebut menegaskan larangan bagi Insan Komisi menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi Aparatur Sipil Negara selama bertugas di KPK,” terangnya.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Etik menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka langsung yang akan disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Rekaman permintaan maaf ini akan diunggah pada portal internal KPK selama 40 hari kerja. Selain itu, Majelis Etik merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan disiplin yang berlaku.
Pelaksanaan sidang KEKP ini merupakan bentuk komitmen Dewan Pengawas untuk terus menegakkan KEKP bagi seluruh Insan Komisi dan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran KEKP karena KEKP adalah wajah dari lembaga dan menjadi tameng bagi Insan Komisi untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap KPK dalam mencapai tujuannya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai KPK untuk senantiasa berpedoman pada KEKP dalam setiap tugas dan aktivitas sehari-hari,” pungkas Gusrizal

