Integritas dalam Pelacakan Aset Korupsi

Dewan Pengawas KPK Tekankan Integritas dalam Pelacakan Aset Korupsi

Jakarta, 19 November 2025 – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan integritas Insan KPK dengan hadirnya Dewan Pengawas KPK sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Teknis Pelacakan Aset Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan Basreskrim Polri. Di kesempatan ini, Anggota Dewan Pengawas KPK, Wisnu Baroto, membawakan materi dengan tema “Aspek Integritas dalam Kegiatan Pelacakan dan Pemulihan Aset”.

Pelatihan ini diikuti oleh para penyelidik dan penyidik KPK, serta perwakilan dari berbagai lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung RI (BPA), Polri (Bareskrim dan Kortas Tipikor), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kehadiran Dewan Pengawas KPK dalam forum ini bukan hanya simbol, tetapi wujud nyata pelaksanaan tugas penegakan etik, guna memastikan seluruh insan KPK dan aparat penegak hukum menjunjung tinggi prinsip integritas dalam setiap langkah pemberantasan korupsi.

Dalam paparannya, Wisnu Baroto menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) dimensi integritas dalam melaksanakan pelacakan aset, yang terdiri dari nilai, kepatuhan, serta dari sisi dukungan kelembagaan. Integritas dituntut untuk selalu ada dalam setiap proses pelacakan aset. Tanpa integritas yang kuat, seluruh upaya pelacakan dapat kehilangan legitimasi hukum, yang berpotensi menggagalkan pemulihan aset. “Etika dan perilaku yang baik adalah fundamental untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif”, ujarnya.

Kegiatan ini menjadi refleksi bagi seluruh peserta bahwa keberhasilan pemulihan aset tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis, strategi, dan teknologi, tetapi juga pada nilai-nilai dasar yang membentuk etika dan perilaku aparat penegak hukum. Dewan Pengawas KPK berkomitmen untuk terus mengawal penerapan prinsip integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas agar proses pelacakan aset berjalan efektif dan mendukung tujuan besar pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *