Dewan Pengawas KPK Lakukan Pemantauan LHKPN dan Gratifikasi: Langkah Strategis Mitigasi Korupsi di Instansi Pemerintah
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37B ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang serta kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas KPK kembali melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN serta Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Pada pemantauan keempat yang …










