Banda Aceh, 25 November 2025 – Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam bidang koordinasi dan supervisi, Dewan Pengawas KPK melanjutkan kegiatan pemantauannya di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Kegiatan ini masih termasuk dalam rangkaian kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Polda Kalimantan Selatan dan Polda Jawa Barat.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, turut serta secara langsung memimpin kegiatan pemantauan dan didampingi oleh Anggota Dewan Pengawas KPK, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto serta tim dari organ pelaksana Dewan Pengawas KPK. Kedatangan Dewan Pengawas KPK diterima oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., beserta jajaran.
Membuka kegiatan pemantauan, Gusrizal menyampaikan bahwa tujuan pemantauan ini adalah untuk menjamin bahwa pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK telah dilaksanakan secara akuntabel, professional, dan berintegritas, serta yang utama adalah berjalan sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 6 huruf b dan d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tidak hanya itu, Dewan Pengawas KPK juga ingin mendengarkan secara langsung mengenai kendala atau hambatan yang sering dihadapi selama proses koordinasi dan supervisi. Informasi yang didapatkan oleh Dewan Pengawas KPK akan digunakan sebagai bahan masukan dan perbaikan kepada KPK guna meningkatkan kinerja KPK, khususnya pada bidang koordinasi dan supervisi.
Wakapolda Aceh dalam paparannya menjelaskan bahwa Sinergi antara Polda Aceh dan KPK berjalan dengan baik. Dalam perkara yang disupervisi oleh KPK, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi telah beberapa kali melakukan asistensi dengan memfasilitasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara penyidik dari Polda Aceh dengan Jaksa Penuntut Umum. Kegiatan semacam ini disambut baik oleh Polda Aceh guna menyamakan persepsi, memperkuat strategi penanganan perkara, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Dewan Pengawas KPK menegaskan komitmen untuk memastikan pelaksanaan tugas KPK selalu berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan dan sinergi yang kuat antar lembaga dalam penanganan perkara korupsi demi tercapainya tujuan pemberantasan korupsi yang efektif, transparan, dan memberikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.




