Mahkamah Agung Gandeng Dewas KPK Rumuskan Ulang Aturan Sidang Etik Hakim
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tengah mengambil langkah konkret untuk memperbarui tata kelola Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan menjajaki studi banding ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Langkah strategis ini ditandai dengan audiensi pada 22 April 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sebagai bagian krusial dari penyusunan Naskah Urgensi Revisi Peraturan Bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) Tahun 2012. Jajaran MA yang hadir yaitu, Inspektur Wilayah III Bapak Kusman, dua Hakim Yustitusi serta Auditor pada Badan Pengawasan, sedangkan dari KPK dihadiri oleh Ketua Dewas Bapak Gusrizal dan tiga Anggota Dewas, yaitu Bapak Sumpeno, Ibu Chisca Mirawati dan Bapak Wisnu Baroto. Pembaruan regulasi ini dinilai sangat mendesak menyusul adanya sejumlah kendala administratif dan celah hukum, salah satunya adalah penumpukan 15 hakim yang tengah mengantre jadwal sidang etik MKH. Penundaan yang berlarut-larut tersebut bahkan berpotensi memicu kerugian negara, mengingat para hakim yang ditarik dari tugas penanganan perkara tetap menerima tunjangan jabatan selama masa tunggu yang belum berkepastian. Melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, MA berharap dapat menyerap formula efektif penegakan etik dari KPK untuk mewujudkan sistem peradilan yang jauh lebih transparan dan efisien.
Dalam audiensi tersebut, fokus penelusuran MA menyoroti secara tajam mekanisme penanganan pelanggaran etik ala Dewas KPK, mulai dari standar prosedur pemeriksaan pendahuluan hingga penjatuhan sanksi. Dewas KPK memaparkan bahwa proses sidang kode etik di lembaganya dipagari oleh tenggat waktu yang sangat ketat, yakni maksimal 60 hari kerja hingga putusan resmi diketuk. Proses hukum ini bergulir dari penyusunan Laporan Hasil Analisa (LHA) berlanjut ke persidangan yang tertutup untuk umum (kecuali pada momen pembacaan putusan) dengan orientasi akhir pada musyawarah mufakat yang tetap menghargai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Secara tegas, instrumen etik di KPK tidak mengenal sanksi pemberhentian sementara bagi pegawainya, melainkan langsung menyasar pada klasifikasi sanksi ringan, sedang, atau berat yang diukur murni berdasarkan seberapa parah dampak negatif dari pelanggaran tersebut. Di sisi lain, jaminan terhadap hak-hak terlapor tetap difasilitasi dengan baik, di mana mereka diizinkan didampingi oleh pihak internal KPK serta diberikan panggung untuk menghadirkan saksi maupun alat bukti yang meringankan ke hadapan Majelis.
Wawasan komprehensif hasil serapan dari Dewas KPK ini diproyeksikan akan menjadi tulang punggung bagi MA dan KY dalam menyusun ulang struktur tata kerja MKH yang lebih modern dan adaptif. Beberapa masalah lama yang ditargetkan untuk diselesaikan meliputi disparitas putusan sanksi pada jenis pelanggaran yang serupa, legalitas dan tata cara pembuktian bukti digital masa kini seperti riwayat obrolan daring, hingga kepastian mengenai batas waktu pelaksanaan persidangan. Pada akhirnya, revisi aturan monumental ini ditujukan untuk melahirkan sebuah prosedur operasi standar (SOP) yang tegas agar status para pengadil yang tersandung masalah etik tidak dibiarkan menggantung terlalu lama tanpa penyelesaian. Dengan memperkuat pilar pengawasan hakim yang akuntabel, MA berupaya keras mengawal integritas peradilan sekaligus memulihkan rasa percaya masyarakat luas terhadap tegaknya muruah keadilan di tanah air.

