Dewan Pengawas KPK Laksanakan Pemeriksaan Etik bagi Pegawai yang Terkait Dugaan Tipikor (Pemerasan) dalam Perkara Bupati Pemalang

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melaksanakan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pegawai KPK berinisial DIS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor (pemerasan) yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan Dewas untuk memastikan setiap insan KPK mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku.
Pemeriksaan etik dilaksanakan sejak 18 Agustus 2026 di Kantor Dewan Pengawas KPK. Dalam proses pendalaman perkara ini, Dewas KPK meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa yang menjadi objek pemeriksaan, termasuk personel di lingkungan Sekretariat Pimpinan KPK, para tersangka dalam perkara pidana terkait, serta pegawai KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, DIS diduga menyampaikan informasi mengenai proses penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, LBS. Informasi tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk meyakinkan pihak terkait bahwa perkara yang sedang ditangani KPK dapat diurus atau dipengaruhi melalui akses yang dimiliki pelaku. Dugaan penyampaian informasi tersebut kemudian menjadi salah satu aspek yang didalami dalam pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas. Berdasarkan pemberitaan publik, Dewas KPK telah menyatakan akan memproses dugaan pelanggaran etik dan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang relevan, termasuk komunikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Agenda Pemeriksaan

Untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi, Dewas KPK telah melaksanakan agenda pemeriksaan sebagai berikut:

Hari/Tanggal

Pihak
yang Diperiksa

Keterangan

Selasa, 18 Agustus 2026

Pegawai di lingkungan Sekretariat
Pimpinan KPK

Dimintai keterangan terkait dugaan
alur informasi dan pengetahuan atas penanganan perkara yang menjadi objek
pemeriksaan etik.

Rabu, 19 Agustus 2026

LBS

Dimintai keterangan sebagai pihak
yang diduga menerima informasi terkait penanganan perkara dan memiliki
keterkaitan dengan perkara pidana yang sedang diproses KPK.

Kamis, 20 Agustus 2026

DIS

Diperiksa sebagai pegawai KPK yang
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Insan KPK.

Melalui rangkaian pemeriksaan tersebut, Dewas KPK berupaya memperoleh informasi secara menyeluruh terkait kronologi peristiwa, sumber informasi, pola komunikasi antar pihak, serta aspek-aspek lain yang relevan dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik. Selain menilai pertanggungjawaban individual, pendalaman juga diarahkan untuk mengidentifikasi potensi kelemahan dalam tata kelola keamanan informasi dan pengawasan internal yang dapat menjadi bahan perbaikan organisasi ke depan serta berupaya mencari dan menemukan kemungkinan adanya peran pelaku lain.

Dewan Pengawas menegaskan bahwa setiap pegawai KPK memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas kedinasan, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga integritas dan independensi lembaga. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung asas keadilan, objektivitas, dan profesionalitas.

Pemeriksaan etik yang dilakukan Dewas merupakan proses yang terpisah dari penanganan perkara pidana oleh penyidik KPK. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Dewas untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK serta menetapkan tindak lanjut yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *