Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melaksanakan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pegawai KPK berinisial DIS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor (pemerasan) yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan Dewas untuk memastikan setiap insan KPK mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku.
Pemeriksaan etik dilaksanakan sejak 18 Agustus 2026 di Kantor Dewan Pengawas KPK. Dalam proses pendalaman perkara ini, Dewas KPK meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa yang menjadi objek pemeriksaan, termasuk personel di lingkungan Sekretariat Pimpinan KPK, para tersangka dalam perkara pidana terkait, serta pegawai KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, DIS diduga menyampaikan informasi mengenai proses penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, LBS. Informasi tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk meyakinkan pihak terkait bahwa perkara yang sedang ditangani KPK dapat diurus atau dipengaruhi melalui akses yang dimiliki pelaku. Dugaan penyampaian informasi tersebut kemudian menjadi salah satu aspek yang didalami dalam pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas. Berdasarkan pemberitaan publik, Dewas KPK telah menyatakan akan memproses dugaan pelanggaran etik dan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang relevan, termasuk komunikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Agenda Pemeriksaan
Untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi, Dewas KPK telah melaksanakan agenda pemeriksaan sebagai berikut:
Hari/Tanggal | Pihak | Keterangan |
Selasa, 18 Agustus 2026 | Pegawai di lingkungan Sekretariat | Dimintai keterangan terkait dugaan |
Rabu, 19 Agustus 2026 | LBS | Dimintai keterangan sebagai pihak |
Kamis, 20 Agustus 2026 | DIS | Diperiksa sebagai pegawai KPK yang |
Melalui rangkaian pemeriksaan tersebut, Dewas KPK berupaya memperoleh informasi secara menyeluruh terkait kronologi peristiwa, sumber informasi, pola komunikasi antar pihak, serta aspek-aspek lain yang relevan dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik. Selain menilai pertanggungjawaban individual, pendalaman juga diarahkan untuk mengidentifikasi potensi kelemahan dalam tata kelola keamanan informasi dan pengawasan internal yang dapat menjadi bahan perbaikan organisasi ke depan serta berupaya mencari dan menemukan kemungkinan adanya peran pelaku lain.
Dewan Pengawas menegaskan bahwa setiap pegawai KPK memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas kedinasan, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga integritas dan independensi lembaga. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung asas keadilan, objektivitas, dan profesionalitas.
Pemeriksaan etik yang dilakukan Dewas merupakan proses yang terpisah dari penanganan perkara pidana oleh penyidik KPK. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Dewas untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK serta menetapkan tindak lanjut yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.





