DEWAN PENGAWAS PAPARKAN LAPORAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2026

JAKARTA — Senin, 3 Agustus 2026 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) secara resmi menyampaikan Laporan Kinerja Semester I Tahun 2026 kepada publik dan insan pers. Pemaparan disampaikan oleh Gusrizal sebagai Ketua Dewan Pengawas dan didampingi dua Anggota Dewan Pengawas, yaitu Benny Jozua Mamoto dan Sumpeno. Pemaparan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi pengawasan internal terhadap seluruh bidang tugas KPK. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Dewas mencatatkan beberapa pencapaian kunci pengawasan:

  • 39 Rekomendasi Evaluasi Kinerja dirumuskan untuk perbaikan tata kelola dan efektivitas kerja KPK.
  • 2.093 Pemberitahuan Pro-Justitia diterima dan dievaluasi ketepatan waktunya.
  • 65 Pengaduan Masyarakat (Non-Etik) diproses dan ditindaklanjuti secara akuntabel.
  • 14 Pengaduan Etik ditangani melalui tahapan analisis, klarifikasi, hingga persidangan etik.
  • 94,12%Tingkat Penyelesaian Kesimpulan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) yang telah memasuki target penyelesaian.
  • 80% Progress Pembahasan DIM Peraturan Dewas (Perdewas) Etik baru.  

Dewas berfokus pada efektivitas penanganan perkara, kepatuhan penegakan hukum, serta efektivitas tindak lanjut laporan masyarakat. Pemantauan dilakukan pada unit kerja strategis: Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Bidang Informasi dan Data, serta Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring.  

Evaluasi Kepatuhan Pemberitahuan Pro-Justitia 

Setiap tindakan pro-justitia berupa penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) wajib diberitahukan oleh Pimpinan KPK kepada Dewas. Total terdapat 2.093 pemberitahuan yang diterima pada Semester I 2026:

Jenis Pemberitahuan 

Total Pemberitahuan 

Tepat Waktu 

Tidak Tepat Waktu 

Tingkat Kepatuhan 

Penyadapan 

762 

762 

0 

100% 

Penggeledahan 

232 

152 

80 

65,5% 

Penyitaan 

1.093 

893 

200 

81,7% 

SP3 

6 

4 

2 

66,7% 

TOTAL AKUMULASI 

2.093 

1.811 

282 

86,5% 

Dewas memberikan perhatian khusus agar Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu pemberitahuan penggeledahan (65,5%), penyitaan (81,7%), dan SP3 (66,7%) demi menjamin kepastian hukum.  

Capaian Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) 

Hingga Semester I 2026, akumulasi tingkat penyelesaian kesimpulan Rakorwas mencapai 94,12% (32 kesimpulan selesai dari 34 kesimpulan yang telah memasuki target penyelesaian, dari total akumulasi 49 kesimpulan):

  • Pimpinan (Lintas Bidang): 4 selesai (100%)
  • Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 1 selesai (100%)
  • Bidang Pencegahan dan Monitoring: 2 selesai (100%)
  • Bidang Penindakan dan Eksekusi: 12 selesai, 5 dalam proses
  • Bidang Informasi dan Data: 2 selesai, 1 dalam proses
  • Bidang Koordinasi dan Supervisi: 4 selesai, 3 dalam proses
  • Bidang Sekretariat Jenderal: 9 selesai, 6 dalam proses

Penanganan Pengaduan Masyarakat Non-Etik 

Dewas menerima 65 laporan pengaduan masyarakat non-etik mengenai pelaksanaan tugas KPK. Seluruh laporan ditindaklanjuti secara akuntabel:

  • 48 Surat Jawaban Resmi: Dikirimkan langsung kepada pelapor sebagai transparansi.
  • 11 Laporan: Diarsipkan setelah melalui kualifikasi verifikasi.
  • 6 Laporan: Diteruskan ke unit kerja internal KPK terkait untuk tindak lanjut.  

Penegakan etika secara profesional merupakan pilar utama pengawasan internal guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Komisi.  

Penyempurnaan Peraturan Dewas (Perdewas) Etik 

Dewas tengah menyempurnakan Kode Etik dan Kode Perilaku dengan progres pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mencapai 80%. Penyempurnaan ini berlandaskan 5 alasan utama:  

  1. Harmonisasi Regulasi: Menyelaraskan norma etik dengan sistem ASN dan nilai dasar BerAKHLAK.
  2. Perluasan Definisi: Memperluas cakupan definisi pegawai untuk menjangkau seluruh unsur Insan Komisi.
  3. Efisiensi Prosedur: Menyederhanakan tahapan pemeriksaan awal dan mekanisme sidang etik.
  4. Pemberatan Sanksi Finansial: Peningkatan pemotongan penghasilan bagi Pimpinan/Dewas yang melanggar etik.
  5. Transparansi Putusan: Memperjelas mekanisme publikasi dan tata cara eksekusi putusan etik.  

Penanganan Pengaduan Etik & Putusan Sidang 

Per 31 Juli 2026, Dewas mengelola 14 pengaduan etik baru dan 1 pengaduan etik dari tahun 2025:

  • Tahap Analisis: 8 pengaduan selesai ditangani.
  • Tahap Klarifikasi: 5 pengaduan dalam proses klarifikasi.
  • Tahap Sidang Etik: 2 perkara masuk persidangan etik.

Hasil Putusan Sidang Etik:

  • Putusan Sanksi Berat (Pelanggaran Pasal 7 ayat (2) huruf b): Dijatuhkan sanksi berat berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka langsung, disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan KPK. Rekaman pembacaan diunggah pada jejaring internal Komisi dan dapat diakses seluruh Insan Komisi selama 40 hari kerja.
  • Putusan Sanksi Sedang (Pelanggaran Pasal 4 ayat (1) huruf n): Dijatuhkan sanksi sedang berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung, disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan KPK. Pernyataan diumumkan di jejaring internal Komisi selama 30 hari kerja.

Berdasarkan evaluasi kinerja, Dewas merumuskan 39 Rekomendasi Evaluasi Kinerja strategis dalam 4 bidang utama:  

Bidang Evaluasi 

Fokus Rekomendasi Strategis Dewas KPK 

1. Pendidikan & Peran Serta Masyarakat 

  • Penguatan kerja sama lintas lembaga dalam pelatihan anti-korupsi.
  • Penyusunan metode sosialisasi anti-korupsi yang lebih interaktif dan efektif.  

2. Pencegahan & Monitoring 

  • Penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di K/L/D melalui Bimbingan Teknis.
  • Penyusunan Panduan Pencegahan Korupsi yang komprehensif.
  • Penyusunan Standar Kajian dan Pedoman Penggalian Isu korupsi strategis.

3. Penindakan & Eksekusi 

  • Peningkatan produktivitas penanganan kasus korupsi.
  • Penyelesaian penanganan perkara penyidikan berlarut-larut demi kepastian hukum.
  • Realisasi blue print transformasi digital perbaikan data penanganan perkara.

4. Kesekretariatan Jenderal 

  • Pembenahan menyeluruh tata kelola kepegawaian KPK.
  • Penyusunan program pembentukan peraturan internal yang terstruktur.
  • Perencanaan kegiatan terintegrasi antar-unit kerja.  

Dukungan operasional dan administratif pelaksanaan pengawasan dilaksanakan oleh Sekretariat Dewas yang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat struktural, 19 (sembilan belas) pejabat fungsional, dan 17 (tujuh belas) pegawai rumpun pelaksana. Dari alokasi anggaran operasional tahun 2026 sebesar Rp1.273.418.000, realisasi penyerapan per 31 Juli 2026 mencapai 39,48% atau senilai Rp502.826.862. Penyerapan dilaksanakan secara efisien, transparan, terukur, dan akuntabel.

Dewas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal independensi, integritas dan profesionalisme seluruh Insan Komisi. Dewas terbuka terhadap masukin, kritik, dan pengaduan masyarakat demi mewujudkan KPK yang transparan, akuntabel dan terpercaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *