PEMBEKALAN KODE ETIK BAGI 174 CPNS KPK

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan tentang kode etik dan kode perilaku kepada 174 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPK dalam kegiatan induksi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK pada Selasa, 7 Mei 2025.

 

Induksi CPNS KPK merupakan pembelajaran awal yang sangat penting bagi pegawai baru dalam mengenalkan lingkungan dan sistem kerja di KPK, termasuk pemahaman mendalam tentang kode etik dan kode perilaku yang menjadi landasan integritas lembaga. Kegiatan dibuka dengan pemutaran video pengantar dan sambutan dari Ketua Dewas KPK. Selanjutnya, Ibu Chisca Mirawati, anggota Dewan Pengawas KPK memberikan materi pengantar tentang kode etik yang berlaku di KPK. Sesi pembelajaran berlangsung interaktif dengan format diskusi dua arah, dimana Dewas memberikan pertanyaan pemantik untuk menguji pemahaman para CPNS mengenai kode etik, sementara para peserta juga aktif mengajukan pertanyaan terkait penerapan etik di KPK.

 

Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK, Bapak Haerudin, turut memberikan penguatan materi dengan berbagi pengalaman penerapan penegakan etik dan konsekuensi yang diberikan terhadap pegawai yang melanggar. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk peringatan serta penekanan pentingnya menjunjung tinggi dan menjaga integritas sebagai budaya kerja KPK. Pemahaman tentang kode etik dan kode perilaku merupakan fondasi penting bagi seluruh insan KPK dalam menjalankan tugas dengan integritas tinggi. Harapannya para CPNS dapat menginternalisasi nilai-nilai ISKPK sejak awal bergabung di KPK. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dengan seluruh peserta induksi.

 

Kegiatan induksi CPNS merupakan bagian dari program penguatan kapasitas dan pemahaman nilai-nilai anti korupsi yang secara diselenggarakan KPK bagi pegawai baru sebagai bekal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Kepala Sekretariat Dewan Pengawas memberikan materi etik