Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I Tahun 2025

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I Tahun 2025 pada 6 Mei 2025 di Auditorium Randy Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, dan Pejabat Struktural KPK.

Kegiatan ini merupakan implementasi tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 37B ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rapat tersebut dibahas 17 isu strategis pengawasan yang bersumber dari hasil pemantauan Dewan Pengawas ke unit kerja dan laporan pengaduan masyarakat. Diskusi menghasilkan 10 kesimpulan yang akan menjadi pedoman bagi langkah strategis KPK ke depan.

Rakorwas ini bertujuan memperkuat koordinasi antara Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK serta meningkatkan efektivitas pengawasan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan adanya Rakorwas ini, diharapkan KPK dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *