Setiap ‘proses’ mengandung makna adanya ‘perubahan’, yang selalu mengalir berdasarkan waktu, tidak bersifat statis, sifat kegiatannya saling berkaitan, punya dinamika, dan terus berkelanjutan. Demikian halnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terus berproses, tidak bersifat statis, melainkan aktif dan dinamis, terus bergerak, berkelanjutan, juga pastinya mengalami banyak perubahan.