pemantauan kegiatan korsup KPK di Kalsel

Dewan Pengawas KPK Melakukan Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi dan Supervisi KPK di Kalimantan Selatan

Banjarbaru, 30 Oktober 2025Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam tugas koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Selatan. Kegiatan ini melibatkan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan dan Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah sebagai mitra strategis dalam upaya penegakan hukum.

Kegiatan pemantauan dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, yang didampingi oleh anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Jozua Mamoto beserta tim pendukung dari organ pelaksana Dewan Pengawas KPK. Kepala Kepolian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menerima secara langsung kedatangan Dewan Pengawas dan tim. Pada kesempatan tersebut turut hadir juga Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Pol. Arief Adiharsa. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi pemberantasan korupsi di daerah.

Pemantauan ini bertujuan memastikan pelaksanaan koordinasi dan supervisi berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dewan Pengawas KPK memiliki tugas untuk mengawasi tugas dan wewenang KPK, termasuk tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi serta  ikut mendukung tugas KPK dalam hal sinergi dengan aparat penegak hukum daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong integritas dan efektivitas pemberantasan korupsi di daerah dapat terkoordinasi dengan baik.

Dewan Pengawas KPK menegaskan bahwa pengawasan ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah. Dewan Pengawas akan terus memastikan bahwa pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berintegritas. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memetakan kendala-kendala yang ditemui selama proses koordinasi dan supervisi oleh KPK, yang selanjutnya akan dihimpun oleh Dewan Pengawas KPK sebagai rekomendasi saran perbaikan.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyambut secara positif kegiatan ini. Kapolda dalam paparannya menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK terhadap perkara yang disupervisi dari Polda Kalimantan Selatan. Beberapa perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan telah disupervisi oleh KPK, termasuk pendampingan dalam pengumpulan alat bukti, penguatan strategi penyidikan, serta pemberian rekomendasi terkait penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi.Dengan kegiatan pengawasan dan pendampingan ini, Dewan Pengawas KPK berharap sinergitas antara KPK dan Kepolisian dapat terus terjaga, khususnya agar pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Selatan dapat semakin optimal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *