Dewan Pengawas KPK Tutup Rangkaian Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Tahun 2025
Sebagai wujud komitmen dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai integritas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali menggelar kegiatan Internalisasi dan Pembelajaran Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP) pada Kamis, 16 Oktober 2025 dengan narasumber Chisca Mirawati selaku Anggota Dewas KPK. Kegiatan ini dirancang untuk menjangkau seluruh pegawai KPK secara bertahap, dengan tujuan membentuk pemahaman yang menyeluruh dan konsisten terhadap KEKP.
Internalisasi KEKP telah dilaksanakan terhadap Insan KPK dari tahun-tahun sebelumnya dan kembali dilaksanakan pada pertengahan tahun 2025. Batch pertama dilaksanakan pada 30 Juni (51 peserta), disusul batch kedua pada 23 Juli (51 peserta), batch ketiga pada 27 Agustus (56 peserta), batch keempat pada 24 September (53 peserta), dan batch kelima pada 16 Oktober (31 peserta). Pelaksanaan internalisasi KEKP pada bulan Oktober ini menjadi penutup rangkaian sosialisasi dan pembelajaran KEKP tahun 2025.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Dewas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Dewas dalam menegakkan KEKP bagi Pimpinan dan Pegawai KPK, serta membangun budaya kerja yang berintegritas.
Dalam paparannya, Chisca Mirawati menyampaikan sejumlah materi penting, mulai dari tugas dan rencana kerja Dewas yang menekankan peran strategis pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, hingga materi inti mengenai nilai-nilai KEKP yang dikenal dengan sebutan IS KPK: Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Ia juga menjelaskan mekanisme penegakan KEKP, mulai dari pelaporan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi atas pelanggaran yang terbukti dilakukan serta pelaksanaan sanksi berdasarkan putusan majelis etik.
Chisca Mirawati menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pemberantasan korupsi. Tanpa integritas, seluruh sistem dan prosedur yang telah dibangun akan kehilangan makna. Oleh karena itu, pemahaman terhadap KEKP diharapkan tidak hanya bersifat administratif dan formalitas, tetapi juga menjadi bagian dari pembentukan karakter dan budaya yang kuat saat menjalan tugas dan fungsi di KPK maupun dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Sebagai pendekatan pembelajaran yang partisipatif, kegiatan ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif. Para peserta diajak untuk mengidentifikasi dan membahas berbagai penerapan nilai-nilai IS KPK dikaitkan dengan dinamika kondisi saat ini serta memahami risiko yang dapat timbul dari suatu tindakan yang dilakukan. Selain itu peserta juga diajak untuk berdiskusi, untuk melakukan analisis studi kasus yang diharapkan dapat memperdalam pemahaman mengenai nilai-nilai IS KPK dan proses penegakan etiknya. Para peserta diajak untuk mengidentifikasi dan membahas berbagai contoh pelanggaran KEKP serta memahami konsekuensi yang dapat timbul. Diskusi ini bertujuan memperdalam pemahaman terhadap nilai-nilai IS KPK dan mendorong internalisasi KEKP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Dewas KPK berharap seluruh pegawai semakin memahami pentingnya menjaga perilaku dalam setiap tindakan, memiliki kesadaran dan mampu menjadi teladan dalam menjunjung tinggi integritas baik dalam pelaksanaan tugas maupun di kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa Dewas terus berperan aktif dalam membangun KPK sebagai lembaga yang bersih, kredibel, dan dipercaya oleh masyarakat.

