Dewan Pengawas KPK Hadiri Workshop Penguatan Kerangka Hukum Antikorupsi Bersama UNODC
Jakarta, 5 Februari 2026 – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri kegiatan National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework: Launch of Policy Recommendations yang diselenggarakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda reformasi hukum nasional untuk memperkuat implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) serta mendukung proses pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dewan Pengawas KPK diwakili oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, didampingi oleh Anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Jozua Mamoto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPK, Setyo Budiyanto; Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa; Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto; serta perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, dan koalisi masyarakat sipil.
Kegiatan yang berlangsung tanggal 4-5 Februari 2026 ini diisi dengan rangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Diskusi berfokus pada urgensi pembaruan UU Tipikor agar selaras dengan ketentuan internasional dan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu agenda utama dalam kegiatan ini adalah penyerahan rekomendasi pembaruan UU Tipikor dari KPK kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang dilakukan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian komprehensif untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi dan mempertajam aspek perlindungan publik.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa kehadiran Dewan Pengawas KPK dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap upaya KPK mendorong pembaruan UU Tipikor, sejalan dengan ratifikasi UNCAC sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Dewan Pengawas mengapresiasi disampaikannya rekomendasi pembaruan UU Tipikor ini dan akan terus memberikan dukungan kepada KPK demi terwujudnya regulasi yang memperkuat perlindungan publik, sekaligus menyelaraskan regulasi Indonesia di mata hukum internasional,” ujar Gusrizal.
Kehadiran Dewan Pengawas KPK dalam workshop nasional ini meneguhkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus memastikan harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional.

