Dewan Pengawas KPK Lakukan Pemantauan LHKPN dan Gratifikasi: Langkah Strategis Mitigasi Korupsi di Instansi Pemerintah

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37B ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang serta kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas KPK kembali melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN serta Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Pada pemantauan keempat yang diselenggarakan tanggal 3 Juni 2026, Anggota Dewan Pengawas KPK, Wisnu Baroto, didampingi oleh Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK, Haerudin, mendatangi Balaikota Depok sebagai lokus pemantauan di Pemerintahan Kota Depok. Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran petinggi Pemerintah Kota Depok, termasuk Sekretaris Daerah Drs. Mangnguluang Mansur, M.Si., Inspektur Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, S.H., M.Hum., Kepala BKPSDM Endra, S.STP., S.H., M.Kesos., serta sejumlah pejabat struktural hingga hampir seluruh Camat di wilayah pemerintahan Kota Depok. Langkah proaktif ini merupakan manifestasi dari upaya mitigasi dini terhadap potensi tindak pidana korupsi pada level pemerintah daerah melalui penguatan kepatuhan pelaporan harta kekayaan (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi secara ketat.

Pengawasan berlanjut pada lokus pemantauan kelima yang menyasar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tanggal 8 Juni 2026. Bertempat di Kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Anggota Dewan Pengawas KPK, Chisca Mirawati, memimpin langsung jalannya pemantauan. Pemantauan yang dilakukan secara komprehensif ini disambut baik oleh pimpinan lembaga, yakni Ketua KPAI Dr. Aris Adi Leksono, M. M.Pd., beserta dua anggota KPAI, yaitu Dr. Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd. dan Ai Rahmayanti, S.Sos., M.Ag.. Sinergi pengawasan lintas kelembagaan ini sangat vital untuk memastikan bahwa setiap institusi negara, tidak terkecuali komisi negara independen seperti KPAI, memiliki arsitektur integritas yang presisi dan resisten terhadap berbagai bentuk celah koruptif maupun benturan kepentingan publik.

Sebagaimana selalu disampaikan pada setiap sambutan, Dewan Pengawas menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan pemantauan berkelanjutan ini ditujukan bukan untuk mengevaluasi kinerja instansi atau pemerintah daerah yang menjadi lokus pemantauan melainkan representasi komitmen teguh Dewan Pengawas KPK dalam merealisasikan fungsinya sebagai instrumen checks and balances secara empiris dan terukur. Evaluasi lapangan ke berbagai instansi bertujuan untuk menemukan celah kerentanan sistem administrasi birokrasi yang rawan disalahgunakan. Besar harapan, melalui asimilasi edukasi, pengawasan kepatuhan LHKPN, dan pengetatan regulasi internal terkait gratifikasi, Dewan Pengawas KPK secara aktif mengonstruksi benteng pencegahan perilaku koruptif yang berkesinambungan. Upaya mitigasi potensi tindak koruptif diimplementasikan tidak hanya sebatas tinjauan administratif, melainkan melalui pendekatan dialogis di lapangan, guna menjamin terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat.

Pemantauan Dewan Pengawas di KPAI menjadi penutup rangkaian kegiatan Pemantauan Pelaksanaan kegiatan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan sejak pertengahan Mei 2026.

suasana pemantauan di Kota Depok, Jawa Barat
suasana pemantauan di kantor KPAI, Jakata

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *