Dewan Pengawas KPK Bekali Penyelidik tentang Batas Wewenang dalam Pelaksanaan Tugas
Jakarta, 10 September 2026 — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi narasumber dalam Diklat Penyelidik KPK Tahun 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Kegiatan yang dilaksanakan dalam dua angkatan ini membekali penyelidik dengan pemahaman mengenai batas wewenang, risiko penyalahgunaan kewenangan, serta pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas.
Diklat tersebut diselenggarakan dalam dua angkatan, yaitu Angkatan I pada Jumat, 21 Agustus 2026, dan Angkatan II pada Kamis, 10 September 2026. Peserta kegiatan berasal dari jabatan fungsional penyelidik di lingkungan KPK.
Pada Angkatan I, materi disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Sumpeno. Sementara itu, pada Angkatan II, materi disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto. Kehadiran Dewan Pengawas dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan profesionalisme penyelidik dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Materi yang disampaikan mengangkat tema penyalahgunaan wewenang penyelidik. Melalui materi tersebut, peserta mendapat pemahaman mengenai batas kewenangan penyelidik dalam pelaksanaan tugas, titik rawan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, serta konsekuensi dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Dalam pemaparannya, Dewan Pengawas menekankan bahwa kewenangan penyelidik merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap penyelidik dituntut untuk bekerja dalam koridor hukum, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi integritas pada setiap tahapan pelaksanaan tugas.
Selain membahas aspek regulasi dan risiko penyalahgunaan wewenang, materi juga menyoroti pentingnya penerapan Nilai Dasar IS KPK sebagai pedoman perilaku dalam menjalankan tugas sehari-hari. Nilai tersebut diharapkan menjadi landasan bagi setiap penyelidik dalam mengambil keputusan dan bertindak, sehingga mampu mencegah potensi penyimpangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.
Melalui kegiatan ini, Dewan Pengawas KPK berharap para penyelidik memahami ruang lingkup kewenangannya dan memiliki kesadaran untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Pemahaman tersebut diharapkan dapat diterapkan secara konsisten dengan menjadikan Nilai Dasar IS KPK sebagai pedoman dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas di lingkungan KPK.

