Dewan Pengawas Perkuat Fungsi Pengawasan melalui In House Training Ilmu Hukum
Jakarta, 6-7 Mei 2026 – Dalam rangka mempertajam pelaksanaan fungsi pengawasan, Dewan Pengawas KPK bersama Organ Pelaksana menyelenggarakan kegiatan In House Training (IHT) Ilmu Hukum pada 6–7 Mei 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan seluruh Anggota Dewan Pengawas serta para pegawai pada Organ Pelaksana Dewan Pengawas.
IHT ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sumber daya manusia di lingkungan Dewan Pengawas, khususnya dalam bidang hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta UU Penyesuaian Pidana agar terbangun kesamaan perspektif hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa penyelenggaraan IHT ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pengawas dalam meningkatkan kompetensi pegawai. “Core business KPK yang sangat erat dengan aspek hukum menuntut Dewan Pengawas dan Organ Pelaksana untuk senantiasa memperbarui pengetahuan dan kompetensi seiring dengan perkembangan hukum yang ada,” ujarnya. Gusrizal menegaskan bahwa peningkatan kapasitas ini penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih optimal dan berkontribusi pada penguatan integritas institusi.
Pada hari pertama, materi disampaikan oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang memaparkan berbagai poin utama dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk penyesuaian dan implikasinya terhadap praktik penegakan hukum.
Selanjutnya, pada hari kedua, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li. dan Dr. Zulkipli, S.H., M.H., selaku Jaksa Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menyampaikan materi terkait berbagai permasalahan yang berpotensi muncul dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam konteks penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan ini, Dewan Pengawas berharap dapat memperkuat kapasitas dan keseragaman pemahaman hukum di antara seluruh jajaran, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan terhadap KPK dapat dilakukan secara lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan dinamika perkembangan hukum nasional. Selain itu, Dewan Pengawas akan terus menginisiasi kegiatan penguatan kapasitas serupa sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kualitas pengawasan dan mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

