- PENDAHULUAN
- Dasar Hukum
- Pasal 37B ayat (1) UU No. 19 tahun 2019 huruf f tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Peraturan Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja KPK.
- Nota Dinas Dewan Pengawas Nomor: 54/PR.04.00/03-04/12/2023 perihal Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Rapat Evaluasi Kinerja KPK Semester I Tahun 2023.
- Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari kegiatan Pemantauan Tindak Hasil Rapat Evaluasi Kinerja KPK Semester I Tahun 2023 oleh Dewan Pengawas Pengawas atas hasil Rapat Evaluasi Kinerja (REK) Semester I terhadap penanggungjawab IKU pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Deputi Bidang Informasi dan Data, dan Sekretariat Jenderal dalam hal ini adalah Biro Keuangan.
- Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai adalah memantau perkembangan tindak lanjut yang dilakukan oleh penanggungjawab IKU atas rekomendasi hasil REK Semester I Tahun 2023 antara Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK sehingga target kinerja KPK dapat dicapai.
- Metode Pelaksanaan Pemantauan
Metode yang digunakan mencakup:
- Pengumpulan informasi yang dilakukan dengan kedeputian melalui rapat dengan penjelasan poin pemantauan, dan
Desk reviu atas data yang disampaikan oleh kedeputian terkait.