Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Rapat Evaluasi Kinerja 2023

  1. PENDAHULUAN
  2. Dasar Hukum
    1. Pasal 37B ayat (1) UU No. 19 tahun 2019 huruf f tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
    1. Peraturan Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja KPK.
    1. Nota Dinas Dewan Pengawas Nomor: 54/PR.04.00/03-04/12/2023 perihal Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Rapat Evaluasi Kinerja KPK Semester I Tahun 2023.
  3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari kegiatan Pemantauan Tindak Hasil Rapat Evaluasi Kinerja KPK Semester I Tahun 2023 oleh Dewan Pengawas Pengawas atas hasil Rapat Evaluasi Kinerja (REK) Semester I terhadap penanggungjawab IKU pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Deputi Bidang Informasi dan Data, dan Sekretariat Jenderal dalam hal ini adalah Biro Keuangan.

  • Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai adalah memantau perkembangan tindak lanjut yang dilakukan oleh penanggungjawab IKU atas rekomendasi hasil REK Semester I Tahun 2023 antara Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK sehingga target kinerja KPK dapat dicapai.

  • Metode Pelaksanaan Pemantauan

Metode yang digunakan mencakup:

  1. Pengumpulan informasi yang dilakukan dengan kedeputian melalui rapat dengan penjelasan poin pemantauan, dan

Desk reviu atas data yang disampaikan oleh kedeputian terkait.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *