Rakorwas Triwulan II Tahun 2025: Sinergi Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK Perkuat Pengawasan
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37B ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Dewan Pengawas KPK kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Rakorwas ini dihadiri oleh Ketua dan tiga Anggota Dewan Pengawas, Ketua dan tiga Wakil Ketua KPK, serta para pejabat struktural di lingkungan KPK. Dalam pertemuan ini, dibahas 14 isu strategis pengawasan, yang terdiri atas 5 isu pengawasan pada Pimpinan KPK, 12 isu pengawasan pada Kedeputian, serta 2 isu pengawasan pada kesekjenan.
Setelah melalui diskusi yang konstruktif, Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK menyepakati 17 poin kesimpulan atas isu-isu yang telah dibahas. Kesimpulan-kesimpulan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing unit kerja di lingkungan KPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
Lebih dari sekadar agenda rutin, Rakorwas ini diharapkan menjadi wadah strategis untuk membangun sinergi yang kuat antara Dewan Pengawas, Pimpinan, dan seluruh pegawai KPK. Melalui kerja sama yang solid, KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas kelembagaan dalam mewujudkan visi “Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju”.



