Pemantauan terhadap Pengelolaan dan Pengendalian LHKPN
Dewan Pengawas KPK Melakukan Pemantauan terhadap Pengelolaan dan Pengendalian LHKPN Jakarta, 18–21 Mei 2026 – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37B ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan pemantauan terhadap pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan oleh …
Pemantauan terhadap Pengelolaan dan Pengendalian LHKPN Selengkapnya »



