Pemantauan terhadap Pengelolaan dan Pengendalian LHKPN

Dewan Pengawas KPK Melakukan Pemantauan terhadap Pengelolaan dan Pengendalian LHKPN

Jakarta, 18–21 Mei 2026 – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37B ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan pemantauan terhadap pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK di sejumlah instansi.

Selama empat hari, Dewan Pengawas KPK melakukan kunjungan ke tiga instansi, yang diawali di Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 18 Mei 2026, dilanjutkan di Kementerian Luar Negeri pada 19 Mei 2026, dan diakhiri di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Sumpeno yang hadir pada seluruh rangkaian kunjungan, didampingi oleh pegawai pada Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK. Selain itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto turut hadir dalam kunjungan di Kementerian Luar Negeri, serta Anggota Dewan Pengawas KPK Chisca Mirawati hadir dalam kunjungan di KPPU.

Kunjungan Dewan Pengawas KPK mendapatkan sambutan positif di setiap instansi yang dikunjungi. Di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dewan Pengawas disambut oleh Sekretaris Daerah Endin Samsudin beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah. Di Kementerian Luar Negeri, penyambutan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Dindin Wahyudin beserta para Inspektur Wilayah dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia. Sementara itu, di KPPU, Dewan Pengawas disambut oleh Komisioner Hilman Pujana dan Budi Joyo Santoso beserta Sekretaris Jenderal dan jajaran.

Dalam pembukaan kegiatan, Sumpeno menyampaikan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kinerja KPK dalam memberikan pendampingan program pencegahan korupsi kepada instansi, khususnya terkait pengelolaan LHKPN dan pengendalian gratifikasi. “Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kinerja KPK dalam memberikan pendampingan di instansi dalam kaitannya dengan pengelolaan LHKPN dan pengendalian gratifikasi. Setiap temuan atau masukan yang diperoleh akan kami himpun untuk selanjutnya disampaikan kepada KPK sebagai bahan perbaikan,” ujar Sumpeno.

Pelaksanaan pengawasan difokuskan melalui audiensi dengan pejabat dan pengelola Unit Pelaporan LHKPN serta Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi. Melalui audiensi tersebut, Dewan Pengawas KPK menggali informasi secara komprehensif mengenai efektivitas pelaksanaan pengelolaan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, termasuk kendala yang dihadapi, pola koordinasi dengan KPK, serta bentuk pendampingan yang telah dilakukan oleh Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Berdasarkan hasil pemantauan, Dewan Pengawas KPK menerima berbagai masukan konstruktif dari instansi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan tugas KPK, khususnya pada fungsi pencegahan dan monitoring. Seluruh masukan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

Melalui kegiatan ini, Dewan Pengawas KPK berharap pelaksanaan fungsi pencegahan korupsi, khususnya melalui pengelolaan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, dapat terus ditingkatkan. Hal ini mengingat peran strategis pencegahan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara berkelanjutan. Selain itu, Dewan Pengawas juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara KPK dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan komitmen dan kolaborasi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *