Badung, 15 Juli 2026 – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan kegiatan pemantauan pelaksanaan tugas Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK terkait hibah barang rampasan negara yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Ini merupakan lokasi pemantauan kedua Dewan Pengawas KPK, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Kegiatan pemantauan dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, yang didampingi oleh oleh Anggota Dewan Pengawas KPK, Sumpeno. Kehadiran Dewan Pengawas diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, I Ketut Wisuda beserta jajaran terkait.
Membuka jalannya dialog, Ketua Dewan Pengawas menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK. “Pemantauan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan aset hibah telah dilakukan, termasuk untuk mengetahui apakah ada hambatan selama proses koordinasi dengan KPK”, ujar Ketua Dewan Pengawas, Gusrizal.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Badung. Dalam paparannya, Ida Bagus Surya Suamba menjelaskan bahwa aset hibah dari KPK telah diterima dan dicatat sebagai aset daerah. Saat ini pemerintah daerah tengah menyusun konsep pemanfaatan aset tersebut melalui sejumlah alternatif pengelolaan yang mempertimbangkan aspek manfaat publik, keberlanjutan, dan potensi pengembangan kawasan.
Pemerintah Kabupaten Badung juga telah melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk penataan awal lokasi dan pengkajian model pengelolaan yang dinilai paling efektif. Pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat mendukung penyediaan ruang publik, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
Dalam sesi dialog, Pemerintah Kabupaten Badung menyampaikan apresiasi atas hibah aset yang diberikan melalui mekanisme pengelolaan barang rampasan negara oleh KPK. Pemerintah daerah menilai proses hibah hingga saat ini berjalan dengan baik melalui koordinasi yang intensif antara Pemerintah Kabupaten Badung dan KPK, meskipun masih terdapat beberapa proses administrasi yang sedang diselesaikan.
“Hibah aset dari KPK memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Koordinasi yang terjalin selama proses hibah berjalan dengan baik sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara efektif,” ungkap Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Badung.
Pada kesempatan ini, Dewan Pengawas KPK juga menekankan pentingnya pengelolaan aset hibah yang sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Sumpeno, menyampaikan bahwa pemanfaatan aset hibah perlu dilakukan secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Aset hibah yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Sumpeno.
Sebagai tindak lanjut, hasil pemantauan akan menjadi bahan pembahasan bersama Direktorat Labuksi KPK guna memastikan pengelolaan dan pemanfaatan aset hibah barang rampasan negara berjalan secara efektif, akuntabel, serta memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.





