Setiap ‘proses’ mengandung makna adanya ‘perubahan’, yang selalu mengalir berdasarkan waktu, tidak bersifat statis, sifat kegiatannya saling berkaitan, punya dinamika, dan terus berkelanjutan. Demikian halnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,
1 Januari, 2021
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 37B ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Dewan Pengawas
1 Januari, 2020
0
0
Publikasi
